HUKUM
DONOR DARAH
Assalamu'alaikum sobat....
apa kabar???? gimana nih hari-hari kalian.... pasti seru menyenangkan dan pastinya mudah dijadikan moment-moment yang tak terlupakan kan?? :D :D
oke sob.. disini aku mau share nih dari kalian-kalian yang udah pernah donor darah... ini lho hukum islam yang membahas tentang donor darah. Let's check it out >>>>
Assalamu'alaikum sobat....
apa kabar???? gimana nih hari-hari kalian.... pasti seru menyenangkan dan pastinya mudah dijadikan moment-moment yang tak terlupakan kan?? :D :D
oke sob.. disini aku mau share nih dari kalian-kalian yang udah pernah donor darah... ini lho hukum islam yang membahas tentang donor darah. Let's check it out >>>>
1.
Pandangan ulama terdahulu
Menurut pandangan
Ulama terdahulu mengenai transfusi darah yakni memanfaatkan anggota
badan adalah haram baik dengan cara jual beli ataupun dengan cara
lainnya. Memanfaatkan
anggota badan manusia tidak diperbolehkan. Ada yang beralasan karena
:
1.
Najis
2.
Merendahkan, karena alasan kedua adalah alasan yang benar.
“Tidak
diperkenankan menjual rambut manusia ataupun memanfaatkannya. Karena
manusia itu terhormat bukan hina” (Al Murghinani)
Adapun
tulang dan rambut manusia tidak boleh dijual, bukan karena najis atau
suci, tetapi karena menghormatinya. Menjualnya berati merendahkannya”
(Al Kasani) Menjual air susu wanita (BOLEH). Karena susu itu suci dan
bermanfaat sehingga Alloh memperbolehkkan untuk meminumnya walaupun
tidak dalam keadaan terpaksa (Madzhab, Maliki, Hambali dan Syafi’I)
Menjual air susu (HARAM). Karena susu adalah bagian dari anggota
badan (Mazhab Hanafi) Ulama terdahulu sangat berhati hati dalam hal
perlakuan terhadap anggota badan manusia (manusia merupakan mahluk
terhormat dalam pandangan Islam) Pada saat itu belum terpikirkan
perkembangan Ilmu kedokteran yang sepesat sekarang.
Menurut
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Hukum
asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang
diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain
untuk menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan
darah orang lain, dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan
orang sakit atau lemah, sementara para ahli memiliki dugaan kuat
bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam kondisi
seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain.
ulama zaman dahulu menganggap apa saja yang bersal dari manusia maka dilarang, namun beberapa imam madzhab memperbolehkan menjual air susu walau tidak dalam keadaan terpaksa. sama halnya dengan mendonorkan darah.
2.
Menurut ulama sekarang
a.
Mengenai akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan
resipien
Menurut
Ust. Subki Al-Bughury, adapun hubungan antara donor dan resipien,
adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya
hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor
yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam
sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya
hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau
saudaranya sekandung, dsb. Karena adanya hubungan perkawinan misalnya
hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya
yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya
hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita
yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan
sebagainya.
Nah, itu tadi sob... sebenarnya tinggal kita sendiri aja sih menyikapinya gimana....kalau kita ingin memperdalami lagi tentang ini, maka pengetahuan serta daya nalar kita untuk memahami tulisan harus bisa. jangan lupa harus dengan panduan guru sob..sebenarnya kita bisa kok ambil jalan tengahnya dari perbedaan pendapat kedua ulama tadi....>>>
Nah, itu tadi sob... sebenarnya tinggal kita sendiri aja sih menyikapinya gimana....kalau kita ingin memperdalami lagi tentang ini, maka pengetahuan serta daya nalar kita untuk memahami tulisan harus bisa. jangan lupa harus dengan panduan guru sob..sebenarnya kita bisa kok ambil jalan tengahnya dari perbedaan pendapat kedua ulama tadi....>>>