Pengikut

Jumat, 31 Januari 2014

Donor Darah

HUKUM DONOR DARAH

Assalamu'alaikum sobat....
apa kabar???? gimana nih hari-hari kalian.... pasti seru menyenangkan dan pastinya mudah dijadikan moment-moment yang tak terlupakan kan?? :D :D
oke sob.. disini aku mau share nih dari kalian-kalian yang udah pernah donor darah... ini lho hukum islam yang membahas tentang donor darah. Let's check it out >>>> 

1. Pandangan ulama terdahulu

Menurut pandangan Ulama terdahulu mengenai transfusi darah yakni memanfaatkan anggota badan adalah haram baik dengan cara jual beli ataupun dengan cara lainnya. Memanfaatkan anggota badan manusia tidak diperbolehkan. Ada yang beralasan karena :

1. Najis

2. Merendahkan, karena alasan kedua adalah alasan yang benar.

Tidak diperkenankan menjual rambut manusia ataupun memanfaatkannya. Karena manusia itu terhormat bukan hina” (Al Murghinani)

Adapun tulang dan rambut manusia tidak boleh dijual, bukan karena najis atau suci, tetapi karena menghormatinya. Menjualnya berati merendahkannya” (Al Kasani) Menjual air susu wanita (BOLEH). Karena susu itu suci dan bermanfaat sehingga Alloh memperbolehkkan untuk meminumnya walaupun tidak dalam keadaan terpaksa (Madzhab, Maliki, Hambali dan Syafi’I) Menjual air susu (HARAM). Karena susu adalah bagian dari anggota badan (Mazhab Hanafi) Ulama terdahulu sangat berhati hati dalam hal perlakuan terhadap anggota badan manusia (manusia merupakan mahluk terhormat dalam pandangan Islam) Pada saat itu belum terpikirkan perkembangan Ilmu kedokteran yang sepesat sekarang.

Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Hukum asal dalam pengobatan, hendaknya dengan menggunakan sesuatu yang diperbolehkan menurut syari’at. Namun, jika tidak ada cara lain untuk menambahkan daya tahan dan mengobati orang sakit kecuali dengan darah orang lain, dan ini menjadi satu-satunya usaha menyelamatkan orang sakit atau lemah, sementara para ahli memiliki dugaan kuat bahwa ini akan memberikan manfaat bagi pasien, maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk mengobati dengan darah orang lain.
ulama zaman dahulu menganggap apa saja yang bersal dari manusia maka dilarang, namun beberapa imam madzhab memperbolehkan menjual air susu walau tidak dalam keadaan terpaksa. sama halnya dengan mendonorkan darah.
2. Menurut ulama sekarang

a. Mengenai akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien

Menurut Ust. Subki Al-Bughury, adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb. Karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.
Nah,   itu tadi sob... sebenarnya tinggal kita sendiri aja sih menyikapinya gimana....kalau kita ingin memperdalami lagi tentang ini, maka pengetahuan serta daya nalar kita untuk memahami tulisan harus bisa. jangan lupa harus dengan panduan guru sob..sebenarnya kita bisa kok ambil jalan tengahnya dari perbedaan pendapat kedua ulama tadi....>>> 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar